Medan-Intipnews.com: Pemko Medan dan DPRD Kota Medan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015. Ranperda ini terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyambut baik pembahasan ini dan menganggapnya sebagai wujud kerja kolaborasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Dalam rapat paripurna, Bobby Nasution menjawab pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, termasuk pertanyaan tentang payung hukum Pemko Medan dalam melaksanakan RDTR, Selasa (18/2/25).
Menurutnya, payung hukum tersebut adalah Peraturan Walikota Medan No 28 Tahun 2016, Peraturan Walikota Medan No 60 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Medan No 57 Tahun 2021.
Bobby Nasution juga menjelaskan bahwa dasar ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 adalah PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Tujuannya adalah untuk menselaraskan kebijakan yang ada di Kota Medan dengan RDTR yang telah dievaluasi baik di Pemerintah Pusat maupun Provinsi.Itp05