Medan-Intipnews.com:Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan berlangsung panas, menyusul ketidakmampuan perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menjelaskan persoalan penertiban reklame milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin, Medan, Senin (18/5) di gedung DPRD Kota Medan.
Ketua Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi IV DPRD Medan meluapkan kekecewaan kepada Hafis selaku tim pengawas Perkimcikataru yang hadir mewakili kepala dinas dalam rapat tersebut. Hafis dinilai tidak menguasai persoalan dan tidak mampu memberikan penjelasan terkait pengaduan yang disampaikan pihak PT Sumo.
Dalam RDP itu, Riza selaku pengelola reklame PT Sumo mempertanyakan alasan penertiban reklame milik mereka oleh pihak Perkimcikataru Kota Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, tampak geram karena Hafis tidak mampu memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan anggota dewan maupun pihak pengadu.
“Jadi apa fungsi kehadiran Anda di sini. Kehadiran Anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” tegas Paul dalam rapat.
Menurut Paul, meski Kepala Dinas Perkimcikataru berhalangan hadir, pejabat yang ditugaskan seharusnya memahami substansi persoalan dan mampu memberikan keterangan kepada dewan.
“Kita mengundang kalian secara resmi. Tentu yang hadir harus bisa memberikan penjelasan, bahkan mengambil keputusan. Lama-lama kalian tidak menghargai lembaga ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kritik keras juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah. Ia mempertanyakan kapasitas Hafis sebagai Ketua Tim Pengawasan di Perkimcikataru karena tidak mampu menjawab persoalan yang dibahas dalam rapat.
“Apa jabatan Anda di Perkim sehingga tidak mampu menjawab persoalan,” desak El Barino.
Setelah mengetahui Hafis menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan, El Barino semakin kecewa dan meminta agar perwakilan OPD yang hadir dalam RDP benar-benar memahami materi pembahasan.
“Kenapa selaku Katim Pengawasan tidak bisa menjawab. Silakan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa menjawab. Kita harapkan saat RDP, seluruh stakeholder yang mewakili atasannya harus bisa memberikan penjelasan,” tandasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan lebih serius menghadiri RDP agar setiap persoalan dapat segera diselesaikan.
Menurut Edwin, kehadiran OPD yang mampu memberikan solusi sangat penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menghambat investasi di Kota Medan.
“Ke depan seyogianya para OPD harus mampu memberikan solusi sehingga persoalan dapat diselesaikan dan tidak menghambat investasi ke Kota Medan,” katanya.
Akibat tidak adanya penjelasan yang memadai dari pihak Perkimcikataru, rapat dengar pendapat akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (19/5/2026).
Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, John Ester Lase.Itp.05







