Medan-Intipnews.com:Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menyegel lokasi usaha de Padel yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, usaha lapangan padel tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan, kata Rizki, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola.
Selanjutnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan juga sudah menyampaikan hasil monitoring itu kepada Satpol PP Kota Medan melalui surat bernomor 600.1.15.2/SP-2311 tertanggal 26 Agustus 2024.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan. Hasilnya, de Padel memang terbukti tidak memiliki PBG dan sudah diberi SP3. Untuk itu, saya minta Satpol PP Kota Medan segera menyegel usaha de Padel,” ujar Rizki Lubis kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Rizki menyesalkan pembiaran yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terhadap de Padel. Pasalnya, SP3 dari Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah diterbitkan sejak Agustus 2024 atau lebih dari satu tahun lalu. Namun hingga kini, de Padel tetap berdiri dan menjalankan usahanya.
“Kalau memang belum ada PBG, seharusnya usaha tersebut segera disegel, bukan hanya ‘diketok’ sebagian bangunannya. Faktanya, sampai saat ini usaha tersebut tetap berdiri dan beroperasi,” tegasnya.
Rizki menambahkan, dirinya menghargai setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Medan. Namun, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendengar ada upaya mereka untuk mengurus PBG, tetapi faktanya sampai detik ini PBG-nya belum juga keluar. Untuk itu, de Padel harus segera disegel dan tidak boleh dibiarkan beroperasi sebelum PBG-nya terbit,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui permasalahan tersebut. Yunus, yang baru dilantik sebagai Kasatpol PP Kota Medan pada awal Oktober 2025, menyatakan akan segera mempelajari SP3 yang telah dilayangkan Dinas PKPCKTR kepada pihak de Padel.
“Barusan saya tanya ke kabid saya, informasinya bangunan tersebut sudah pernah kita tindak dengan ‘dipukul’. Tetapi ini akan kita pelajari lagi dan kita tindaklanjuti,” kata Yunus kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Yunus menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut akan dijadikan lapangan padel hingga proses penindakan dilakukan.
“Hingga penindakan itu dilakukan, petugas kami tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut akan dijadikan lapangan padel. Informasinya, saat ini mereka sedang mengurus PBG-nya. Ini akan kami cek lagi ke lapangan dan kami tindak jika memang menyalahi aturan,” tutupnya.Itp.05







