Jakarta-Intipnews.com:DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang bertujuan memperkuat regulasi dalam mengantisipasi peredaran konten bermuatan negatif di media massa maupun media online.
Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang mengatakan pentingnya percepatan RUU Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. Khususnya dalam melindungi generasi muda dari konten digital yang tidak terkontrol.
“Urgensi RUU Penyiaran ini sangat penting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional,” kata Andina.
Andina menyoroti maraknya konten negatif di platform _live streaming._ Mulai dari perilaku merokok, ujaran kasar, hingga tampilan seronok yang bebas tanpa pengawasan. Perlunya pengaturan transparansi algoritma dalam RUU Penyiaran agar konten lokal dan edukatif tidak tertutup oleh konten viral yang dangkal dari Platform digital,” jelasnya.
“Apakah di RUU Penyiaran perlu ada pasal khusus soal transparansi algoritma platform digital? Konten lokal, termasuk UMKM dan budaya daerah, saat ini sulit bersaing karena sistem algoritma hanya mengejar viralitas,” ujarnya.
Andina juga menyampaikan keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan terhadap konten berbayar dan sponsor di platform digital. Banyak konten vulgar yang tetap lolos sensor membuktikan lemah nya regulasi dan menandakan pendekatan self-regulation belum efektif.
“Saya tidak sepakat kalau kita hanya bergantung pada community guidelines. Realitanya, konten vulgar masih banyak beredar. Bahkan sponsor yang masuk pun tidak melalui proses kurasi yang layak,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi I DPR RI dalam mempercepat penyelesaian RUU Penyiaran.
“ATVSI menyambut baik upaya Komisi I DPR RI untuk menyelesaikan revisi UUP karena sudah sekitar 13 tahun proses ini berjalan,” ungkap Gilang.
Dengan adanya RUU Penyiaran, diharapkan akan terbentuk mekanisme pengawasan yang lebih efektif, peningkatan literasi digital masyarakat, serta perlindungan yang lebih kuat terhadap penyebaran konten bermuatan hoaks, kekerasan, maupun pornografi.Itp.r