Jakarta-Intilnews.com:Gelombang demonstrasi 17+8 Tuntutan Rakyat telah mengangkat isu-isu krusial seperti kenaikan biaya hidup, transparansi, dan ketidakadilan struktural. Salah satu tuntutan yg paling kuat yang disuarakan masyarakat adalah: “Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.”
Respons pemerintah kini menunjukkan bahwa tuntutan tersebut bukan hanya kritik kosong, melainkan menjadi agenda nyata. RUU Perampasan Aset telah muncul sebagai harapan baru dalam perang melawan koruptor, sekaligus sebagai salah satu jalan merespons aspirasi rakyat yg marak lewat aksi massa dan media sosial.
Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda, menyebut bahwa RUU ini penting agar aset koruptor yang merugikan negara bisa dipulihkan dengan prosedur hukum yang tegas dan tidak mudah diintervensi kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa selama ini praktik korupsi tidak hanya soal seseorang mengambil uang negara, tetapi bagaimana aset-aset hasil korupsi bisa “terselubung” melalui berbagai lapisan hukum maupun administrasi.
Menurut Chairul Huda, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum pidana yang menjembatani celah hukum acara dan materiil yang selama ini dimanfaatkan koruptor.
“Tanpa adanya instrumen hukum yang kuat, aset koruptor bisa lari jauh – ini bukan hanya soal pidana, tapi soal keadilan restoratif,” ujar Chairul.
Dari sisi kebijakan pemerintah, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pembahasan RUU ini masuk ke prioritas.
“Kami siap untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Pemerintah akan membagikan naskah akademik maupun materi rancangan kepada DPR agar pembahasan dapat dilakukan secara transparan dan melibatkan publik,” kata Supratman.
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi DPR untuk melakukan penyempurnaan.
“Silahkan DPR melakukan revisi atau menambahkan draf RUU Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah. Kalau DPR sudah menyerahkan drafnya, pemerintah tentu siap membahas bersama,” ujar Yusril.
Aksi “Tagih Janji 17+8 Tuntutan Rakyat” di depan Gedung DPR RI menekankan bahwa masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. Mahasiswa dari UI dan UIN Jakarta mendesak percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor agar dapat disahkan dalam masa sidang tahun ini.
RUU Perampasan Aset kini menjadi harapan simbolis sekaligus praktis. Simbol bahwa tuntutan rakyat 17+8 tidak diabaikan, praktis sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Bagi pemerintahan saat ini, ini adalah peluang emas untuk menunjukkan bahwa reformasi, keadilan, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan karya nyata.
Pemerintah yakin bahwa dengan komitmen tinggi dan kolaborasi antar lembaga, RUU ini akan menjadi tonggak baru dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, yang membuktikan bahwa suara rakyat adalah kekuatan pemersatu dan pendorong perubahan nyata.Itp r