Medan-Intipnews.com:Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution (Foto) menyambut baik sosialiasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Ia pun menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama.
Kegiatan sosialiasi yang merupakan inisiatif dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ini berlangsung di Hotel JW Marriot, Medan, Selasa (5/8/2025). Tujuannya, memperbaiki tata kelola serta meningkatkan produksi Migas Nasional, mengurangi dampak lingkungan, serta gangguan keamanan dan sosial terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat, khususnya melalui skema kerja sama BUMD, Koperasi atau UMKM.
“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas kita bersama,” ujar Bobby Nasution, dalam sambutannya.
Menurut Bobby, beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama, di antaranya fokus terhadap pemberdayaan masyarakat. Mengingat dengan model kemitraan, akan memberikan kesempatan langsung ke masyarakat untuk mengakses pendapatan dari sektor Migas yang selama ini tidak terstrukturisasi atau praktik yang resmi.
“Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan. Terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja (beraktivitas) tanpa payung hukum yang jelas atau sering disebut ilegal. Dengan adanya Permen ESDM ini, akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat (Migas), meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan,” jelas Bobby.
Penekanan lainnya, lanjut Bobby, adalah kaidah teknik yang baik. Sebab sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas pengeboran atau eksploitasi migas, termasuk pengelolaan sumur rakyat dilakukan berdasarkan standar Good Engineering Practices. Dengan begitu diharapkan pengelolaan sumur minyak masyarakat menjadi efektif, efisien, aman dan berkelanjutan.
“Kita bisa sama-sama mensukseskan dan mendukung, mempercepat sosialisasi dan implementasi. Karena ini merupakan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto untuk menargetkan swasembada energi. Tentu harapan besar kita adalah manambah target hasil Migas kita,” sebut Bobby.
Sementara Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf menyampaikan bahwa Permen ESDM 14/2025 mengatur tentang tata kelola sumur masyarakat yang proses perbaikannya akan dibantu tim gabungan. Sehingga dengan hadirnya regulasi ini, maka tidak ada lagi pengeboran sumur baru.
“Untuk pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur dibor, maka perlu ada inventarisasi sumut oleh tim. Kemudian Gubernur akan menunjuk BUMD yang akan mengelola setelah izin dari Bupati. Kemudian untuk persetujuan atau penolakannya nanti dikeluarkan Menteri,” kata Nanang, yang juga menekankan bahwa regulasi ini untuk memperbaiki tata kelola industri migas, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan transparansi dalam pengelolaan sumur minyak.
Hadir di antaranya Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, perwakilan unsur Forkopimda, serta pihak Kementerian ESDM.Itp05/r