Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir Tangkap 51 Orang  Tersangka Narkotika Sepanjang Tahun 2025

Rantauprapat-Intipnews.com:Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Bilah Hilir, mengungkap sebanyak 47 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan sebanyak 51 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu maupun ganja.

“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 364,26 gram serta ganja seberat 2,39 gram,” terang Kasat 

Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., Selasa, 6 Januari 2026. 

Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., (foto) mengatakan, pengungkapan itu merupakan bukti konsistensi Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. 

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba dan Polsek Bilah Hilir, yang secara konsisten melakukan upaya penegakan hukum, baik melalui penyelidikan, penindakan, maupun pendekatan kepada masyarakat,”katanya. 

Ia berharap, kinerja penindakan kejahatan narkotika terus ditingkatkan sekaligus  memperkuat langkah preventif dan represif, guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kab. Labuhanbatu,” tegasnya. (Itp AAT).