Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Keuangan Saat Ramadan

Oplus_131072

Jakarta-Intipnews.com: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. 

Demikian dikatakan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto, melalui Pers rilisnya, Senin (24/3/25).

Ini penjelannya beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain:

a. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi 

kebutuhan jelang lebaran.

b. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu 

singkat.

c. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi 

melalui link/tautan.

d. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin 

untuk mengelabui korban; dan

e. Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:

a. Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;

b. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa 

risiko.

c. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan

d. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk 

keuangan.

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508

entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten 

penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan 

melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, 

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat 

penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga sejak 2017 s.d. 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721

entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas 

pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati 

terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay 

One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 

tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 

1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali 

dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di 

beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi 

Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang 

tidak berizin atau ilegal. 

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang 

diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak 

hukum.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait 

pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi 

maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal 

tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor 

kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian 

Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang 

masih meresahkan masyarakat.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di 

sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat 

Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). 

IASC didirikan oleh OJK bersama 

anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem 

pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi 

di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima 

67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893

dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan 

pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun 

dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa 

keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan 

transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi 

para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk 

dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online 

yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.Itp05