Rantauprapat-Intipnews.com: Satuan Reserse Narkotika di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH, mengamankan 3 orang yang diduga merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawanz Sabtu (8/6/24) mengatakan, pengungkapan sindikat ini berawal dari penangkapan terhadap AA alias Andi dan YFN alias Ipan, Sabtu (1/6/24) lalu, di kebun kelapa sawit di dusun I Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, sekira pukul 15.30 wib.
“Dari tangan AA alias Andi didapatkan barang bukti sabu seberat 3,98 gram bruto, dan dari YFN alias Ipan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram bruto” katanya.
Menurut Parlando, ke dua orang yang diamankan itu mengaku memperoleh barang haram itu dari ART alias Pedol, yang bertempat tinggal di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengejar ART alias Pedol yang diketahui sudah melarikan diri ke Kota Medan. Namun hal itu tidak menyulitkan bagi tim yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal.
Hanya sehari berselang, Minggu (2/6/24) sekira pukul 07.30 wib, ART Als Pedol berhasil diringkus di depan Rumah Sakit Royal Prima Jl. Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“Kepada petugas ART alias Pedol mengakui dan membenarkan bahwa sabu yang diamankan tersangka AA alias Andi berasal dari dia. Dia mengaku sabu tersebut dia dapatkan dari seorang pria inisial JN yang tinggal di Tanjung Balai melalui perantara AFN di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu” terangnya
Selanjutnya tim memburu JN dan AFN. Namun keberadaan keduanya hingga kini belum diketahui. Sedangkan ART alias Pedol (foto) menyusul tersangka lainnya yaitu AA alias Andi dan YFN alias Ipan ditahan di Mapolres Labuhanbatu. (Itp AAT).