Rantauprapat-Intipnews.com: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria inisial YIM alias Badai (24) warga Lingkungan Paindoan, Gang Pintu IX, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, karena diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, Senin (07/04/2025), mengatakan, Badai diamankan petugas di Gang Union, Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (05/04/25) sekira pukul 22.30 Wib.
Menurut Syafruddin, Badai diamankan bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram/bruto, satu unit handphone Android merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor merek mio soul warna merah No Pol Bk 3510 YQQ dan uang tuna didugai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 60.000. (foto).
Dikatakan Syafruddin, dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang pria inisial Ai warga Lingkungan Paindoan,
Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,
yang akan dia jual kembali atau dengan istilah lain sebagai “reseller”.
“Personel kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pemasok barang haram tersebut,” pungkas Syafrudin, seraya menambahkan bahwa tersangka dan berikut barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut. (Itp AAT).