Satu Bulan, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 61 Tersangka dan Amankan Narkotika Rp 7,4 Miliar

Rantauprapat-Intipnews.com:Sejak bulan Januari hingga 11 Februari 2026, Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu, menangani sebanyak 55 perkara dan mengamankan 61 orang tersangka, serta menyita barang bukti narkotika seharga Rp 7,4 miliar.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., serta Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H., mengungkapkan hal itu saat konferensi pers yang digelar di Aula Yan Pieter, Mapolres Labuhanbatu, Kamis (12/02/26). (foto).

Adapun rincian barang bukti narkotika yang berhasil disita, yaitu sabu-sabu seberat 4.794,95 gram, pil ekstasi 2 butir, dan psikotropika jenis ketamin 2.661,81 gram. Kemudian timbangan elektrik 12 unit, HP 19 unit, uang tunai Rp 5.794.000, dan sepeda motor 10 unit.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, dari penyitaan narkotika jenis sabu sebanyak 4.794,95 gram dan psikotropika jenis ketamin 2.661,81 gram, maka total jumlah berat keseluruhan barang bukti narkotika adalah sebanyak 7.456,76 gram.

“Nilai ekonomi dari keseluruhan barang bukti sebesar tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Hardiyanto menambahkan, jika diasumsikan setiap 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 10 orang, maka 1 kg dikonsumsi oleh 10.000 orang.

“Sehingga disimpulkan dapat menyelamatkan sebanyak 74.567 orang dari penyalahgunaan narkotika,”tandasnya. (Itp AAT).