Selesaikan Sengketa Pemilu Melalui Jalur Hukum, Wujudkan Kedewasaan Demokrasi

21
Mahasiswa Apresiasi Pelaksanaan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Oleh : Diani Wulandari 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Bagi pihak yang belum puas dengan hasil akhir atau pengumuman Pemilihan Umum (Pemilu), maka hendaknya hanya menyelesaikan sengketa Pemilu tersebut melalui jalur hukum demi mewujudkan kedewasaan berdemokrasi.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharapkan agar seluruh masyarakat mampu menggunakan jalur resmi yang telah disediakan dan difasilitasi oleh Pemerintah RI jika mereka masih merasa tidak atau belum puas sehingga tidak bisa menerima bagaimana hasil akhir dari pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

Karena sangat menjunjung tinggi penerapan asas demokrasi, maka bangsa Indonesia sudah menyediakan bahkan memberikan fasilitas bagi sekelompok pihak yang tidak puas pada hasil pemungutan suara dalam pesta demokrasi melalui hukum yang berlaku, yakni pelaporan bisa diupayakan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga lembaga tersebut, yakni Bawaslu, KPU dan MK memang merupakan lembaga atau institusi yang didirikan oleh negara dengan tujuan menyelenggarakan kontestasi politik di Indonesia, sehingga sudah jelas sekali bila ada protes dari sekelompok pihak mengenai hasil pemungutan suara yang mungkin dianggap kurang sesuai harapan, mereka bisa melaporkannya pada lembaga resmi tersebut.

Pengumpulan Massa dan Aksi ke Jalan Tidak Relevan

Sebagaimana diketahui, negara telah menyediakan wadah tersendiri bagi pelaporan atau tuntutan dari pihak yang merasa kurang puas pada hasil pengumuman Pemilihan Umum (Pemilu), maka sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi cara-cara tidak sesuai jalur hukum seperti pengumpulan massa atau bahkan sampai turun ke jalan.

Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa dengan adanya sejumlah kelompok massa yang melakukan aksi turun ke jalan, maka tentunya memicu terjadinya gangguan ketertiban umum, termasuk pula mampu berpotensi untuk mengganggu kepentingan masyarakat lain yang sama sekali tidak terlibat di dalamnya.

Tantangan terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini sudah tidak lagi terletak pada terjadinya persaingan antar calon atau partai politik yang berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu), namun justru tantangan tersebut kini berada pada adanya potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.

Terlebih, di ruang publik belakangan ini juga terus ditemui banyaknya narasi yang beredar mengenai adanya tudingan kecurangan dalam hasil Pemilu 2024 yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Tudingan tersebut sebenarnya merupakan hal yang sama sekali tidak mendasar. Karena menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie bahwa saat ini sudah tidak ada lagi batasan ruang dan waktu, terutama di dunia digital sehingga setiap orang termasuk masyarakat sipil pun mampu bebas mengakses data dan informasi apapun.

Masyarakat bisa dengan sangat mudah mengakses dan mengunggah seluruh hasil penghitungan dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) secara sangat transparan. Jadi keterbukaan memang telah terjadi pada setiap proses pelaksanaan Pemilu hingga penghitungan atau rekapitulasi suara.

Dengan seluruh keterbukaan atau transparansi tersebut, sama sekali tidak ada dan tidak terbukti narasi kecurangan dalam Pemilu yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis sebagaimana tudingan di media sosial, maka aksi protes, terlebih sampai harus mengumpulkan sejumlah massa untuk bergerak ke jalan sama sekali merupakan hal yang tidak relevan lagi.

Penerimaan Hasil Pemilu Dukung Demokrasi di Indonesia