Asahan-intipnews.com:Seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara kini telah menerapkan sistem peralihan hak secara elektronik sejak Agustus 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital di bidang pelayanan publik pertanahan.
Salah satu kantor yang telah menerapkan layanan ini adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. Melalui sistem peralihan hak elektronik, proses administrasi pertanahan kini dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan aman.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Pangihutan Manurung SH, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan seluruh dokumen peralihan hak tersimpan secara digital dan terintegrasi, sehingga meminimalisasi risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik.
“Peralihan hak elektronik merupakan langkah penting menuju pelayanan publik berbasis digital. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap dokumen yang tercecer atau rusak,” ujarnya.
Salah satu penerima manfaat, Wilan, yang bekerja di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Asahan, turut merasakan kemudahan dari penerapan sistem ini.
“Peralihan elektronik ini sangat memudahkan kami. Jika dulu harus bolak-balik ke kantor pertanahan saat ada berkas yang kurang, sekarang semua bisa diperbaiki dan dilengkapi secara daring,” kata Wilan saat ditemui pada Kamis (30/10).
Dengan diterapkannya sistem peralihan hak elektronik di seluruh Kantor Pertanahan Sumatera Utara, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Program ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pertanahan yang digalakkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas pejabat Kantor Pertanahan Asahan.Itp.r








