Medan-Intipnews.com: Ketua KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas menyebutkan bahwa dari
dari lima provinsi yang membawahi regional KPPU wilayah I yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, jumlah laporan yang masuk hingga September 2024 ada 16 pengaduan. Dari pengaduan tersebut yakni 11 laporan terkait tender dan 5 laporan terkait non tender.
“Satu pengaduan dalam proses penyidikan,”ungkap Ridho didampingi Kepala Bidang Kajian Advokasi Shobi Kurnia SH MH, Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto ST, SH,MH di Kantor Kanwil I, Jalan Gatot Subroto Medan, Jum’at (27/9/2024).
Lanjut Ridho. Mengatakan, dari 16 laporan pengaduan itu, satu kasus yang sudah masuk ke proses penyidikan. Kasusnya ialah dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Sumber Dana APBD 2022.
“Ada satu kasus tender yang dihentikan oleh KPPU karena tidak lengkap yakni kasus dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pekerjaan Sand Management Facility (SMF) Operation Services Nomor SPHR00580A di PT. Pertamina Hulu Rokan. Sisanya, memasuki proses klasifikasi,”sebutnya.
Ridho menegaskan, semua laporan yang masuk sedang diproses oleh KPPU Kanwil I sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini katanya laporan yang diterima oleh KPPU langsung diklarifikasi dan diidentifikasi apakah memang masuk kompetensi KPPU atau tidak. Lalu dinilai dugaan pelanggarannya. Kalau memenuhi, kasus itu masuk ke penyelidikan, pemberkasan hingga persidangan untuk mengambil putusan. Itp05