Blitar-Intipnews.com:Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun selama ini, sertifikat tanah yang masih berbentuk kertas memiliki banyak risiko, mulai dari pencurian, pemalsuan oleh oknum mafia tanah, hingga kerusakan akibat bencana alam. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan langkah besar dalam transformasi digital melalui penerbitan sertifikat tanah elektronik.
Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana seperti kebakaran, banjir, dan gempa bumi. Situasi ini membuat data pertanahan rentan hilang atau rusak jika masih berbentuk dokumen fisik. Selain itu, penggunaan sertifikat analog juga berdampak pada menumpuknya antrean pelayanan di kantor pertanahan, karena proses pencatatan dan verifikasi masih dilakukan secara manual.
Transformasi Digital: Dari Berkas Manual ke Sistem Elektronik
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN berinovasi dengan merampingkan berkas manual menjadi dokumen digital, sejalan dengan konsep Digital Melayani (Dilan). Melalui inisiatif ini, seluruh proses pendaftaran tanah kini diarahkan menuju sistem yang efektif, efisien, dan transparan.
Langkah digitalisasi ini kemudian melahirkan gagasan untuk menerbitkan sertifikat tanah elektronik, atau sering disebut e-sertifikat tanah. Dengan sistem baru ini, seluruh data kepemilikan tanah tersimpan secara aman dalam pusat data (database) Kementerian ATR/BPN, yang dapat diakses kapan pun melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Melalui sertifikat tanah elektronik, masyarakat tidak perlu lagi cemas kehilangan dokumen akibat bencana lokal atau tindakan kriminal. Semua data tersimpan aman di sistem digital kami,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Manfaat Nyata Sertifikat Tanah Elektronik
Dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik, proses pendaftaran tanah menjadi jauh lebih cepat dan efisien. Masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat, pengajuan layanan, hingga mencetak salinan sertifikat elektronik dengan mudah.
Apabila diperlukan, pemilik tanah tetap dapat memperoleh hasil cetak sertifikat elektronik menggunakan security paper yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Data digital yang tersimpan di sistem juga dapat diakses kapan pun melalui Sentuh Tanahku, aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN yang sudah terhubung langsung dengan basis data nasional.Itp.r