Sosper Habiburrahman Sinuraya ST, Kesehatan Warga Kota Medan di Jamin Pemko Medan

75

Medan-Intipnews.com: Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menanggung dan menjamin kesehatan warga Kota Medan dengan program Universal Health Coverage (UHC) dengan nama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

” Dengan Program ini warga dapat berobat secara gratis cukup menunjukkan KTP Kota Medan,” sebut Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasdem Habiburrahman ST Sinuraya (Foto) saat mengelar Sosialisasi Perda (Sosper) No.4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan didua titik diantaranya di jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan dan Jalan Bunga Asoka Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (7/1/2024). 

Habib menjelaskan, di Tahun 2022 Pemko Medan telah menggarakan biaya sebesar Rp.673 Miliar untuk program UHC dengan nama JKMB.

“Jadi warga Kota Medan jangan takut untuk berobat ke Rumah Sakit, apabila BPJS Kesehatannya menunggak dan tidak mempunyai BPJS Kesehatan, hal ini Pemko Medan sudah mengcaver semua biaya perobatan warganya dengan program UHC dengan nama JKMB,”sebut Habib dihadapan konstituennya.

Menurut anggota DPRD Komisi 1 bidang Pemerintahan ini ada 68 Rumah Sakit di Kota Medan yang ditunjuk Pemko Medan bersama BPJS Kesehatan untuk melayani program  JKMB baik itu tipe A,B dan C. Habib meminta kepada warga apabila ada Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan kepada pasien JKMB sehingga warga jenuh segera melaporkan hal tersebut ke dewan agar persoalan tersebut akan kita tindak lanjuti. 

“Dewan akan langsung  meminta kepada Pemko Medan untuk segera  mencabut kerjasama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tersebut,”ungkap Habib dapil 5.

Sebab papar  Habib, program yang dilakukan Walikota Medan dengan Legislatif sudah berjalan dengan baik, sehingga sistem kesehatan di Kota Medan sudah baik dan menjadi salah satu peringkat teratas.

Hal ini  kata Habib, sesuai dengan Perda No 4/2012 Bab II Pasal 2 yang menyebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur guna meningkatkan kesehatan masyarakat.

 “Tujuan Perda ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,”tutupnya.Itp05