Rantauprapat-Intipnews.com: Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap tiga orang pria terkait kasus pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Al-Akmal, Dusun Pondok Ladang, Desa Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang terjadi Kamis (10/04/25) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, kepada wartawan, Minggu (13/04/25) mengatakan, WS (25) dan YS (28) yang diduga sebagai pelaku pencurian ditangkap di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan seorang lagi yaitu TS (28) yang diduga sebagai penadah, ditangkap di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Syafruddin, pelapor adalah Jumari, warga Dusun Pondok Ladang, Desa Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat. Jumari melaporkan bahwa dia kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam silver nomor polisi BK 3017 ZQ, pada Kamis (10/04/25) sekira pukul 16.00 Wib.
Korban mengaku, saat itu dia sedang melaksanakan ibadah sholat Ashar dan sepeda motornya diparkir di halaman mesjid. Tetapi setelah selesai sholat korban melihat sepeda motor sudah tidak ada di lokasi parkir.
“Kemudian, korban bersama jemaah mesjid melihat CCTV milik mesjid, dan terlihat seseorang membawa sepeda motor miliknya. Petugas langsung mengantongi identitas dan ciri – ciri pelaku sesuai rekaman CCTV. Atas kejadian itu,
korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 7 juta” terangnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, memerintahkan tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat (11/04/25) dini hari sekira pukul 03.00 wib, didapat informasi WS terduga pelaku utama curanmor tersebut, berada di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
“Tim langsung menindaklanjuti informasi itu. Sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan WS sebagai tersangka utama. Setelah diinterogasi, WS mengakui perbuatannya dan dia mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya YS dan menjualnya kepada TS seharga Rp 1,5 juta” jelasnya.
Tidak butuh waktu lama, satu jam kemudian atau sekira pukul 05.00 Wib, tim berhasil menangkap tersangka penadah berinsial TS bersama barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam silver nomor polisi BK 3017 ZQ, milik pelapor Jumari. (foto).
Kemudian, satu jam berselang atau sekira pukul 06.00 wib, tim kembali berhasil menangkap YS, di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Dikatakan Syafruddin, tersangka YS ketika diinterogasi mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat lainnya.
“Petugas masih melakukan pendalaman atas keterangan YS. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut” pungkasnya. (Itp AAT).