Asahan  

Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan KUPDES Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2021 di Jebloskan Ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku

Oplus_131072

Asahan-Intipnews.com:Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan 6 tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPDES) salah satu Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2021, Senin (2/3/2026). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH., MH didampingi Kasi Pidum Chandra Syahputra SH dan Kasi Intel Heriyanto Manurung SH didepan kantor Kejari Asahan mengatakan bahwa penetapan ke 6 tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print : 01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tanggal 02 Maret 2026.

Adapun ke 6 Tersangka tersebut yakni BA yang merupakan pihak ke tiga sekaligus yang menikmati hasil pencairan KUR dan dan KUPDES, MSF, NJM dan MHH merupakan Mantri Pemrakarsa Unit Imam Bonjol Tahun 2021, sementara itu kedua tersangka lainya yakni SR dan SP merupakan pihak ke tiga. 

Lanjut Kajari mengatakan  bahwa tersangka BA pada tahun 2021 membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya, namun tersangka BA tidak mengajukan permohonan kredit atas namanya sendiri, melainkan sejak awal telah memiliki niat dan rencana untuk memperoleh dana kredit dengan menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur, sementara pengusahaan dan pemanfaatan dana hasil pencairan dilakukan oleh tersangka BA sendiri. 

Untuk merealisasikan rencana tersebut,  tersangka BA kemudian menghubungi dan melibatkan tersangka SR dan SP sebagai perantara untuk membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitas pribadinya untuk diajukan sebagai debitur. 

Sementara, MSF, NJM dan MHH sebagai manteri melakukan survei lapangan namun berdasarkan keterangan para saksi dan debitur, lokasi yang disurvei bukan milik debitur melainkan milik tersangka BA maupun orang lain dan setelah kredit dicairkan ditemukan fakta adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses kredit. 

Akibat perbuatan para tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 435.659.375 dan saat ini para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 603 jo.pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (Dolly Simbolon)