Asahan-Intipnews.com:Tempat Hiburan Malam (THM) SS di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, dituding melakukan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan izin usaha. THM SS diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan.
Selain itu, THM SS juga dituding tidak membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemkab Asahan. Tempat hiburan malam ini beroperasi hingga subuh dan berdekatan dengan Kantor Kecamatan Kisaran Timur, Kampus Universitas Asahan, Kantor DPRD, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Mapolres Asahan.
Warga setempat, Dadang Siregar, mengaku tidak pernah menerima permohonan izin persetujuan THM dari pengusaha. “Kami tidak mengetahui tentang izin-izin dari THM SS. Kami hanya tahu bahwa tempat hiburan malam ini sudah berdiri,” ujar Dadang kepada wartawan Intipnews.com, Kamis (21/8/2025).
Camat Kisaran Timur, Ahmad Syaipul Pasaribu, mengaku tidak mengetahui tentang izin-izin dari THM SS. “Kami tidak menerima pengajuan surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari pengusaha. Mereka mungkin mengajukan izin langsung ke Pemerintah Pusat melalui OSS,” ujar Camat kepada wartawan Intipnews.com, Kamis (21/8/2025).
Kabid PBG PUTR Asahan, Dedi Armansyah Simargolang, hingga berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi untuk meminta keterangan tentang izin PBG THM SS.Itp.Dolly Simbolon