Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres

10

Oleh: Ratih Safira Utami

Dalam menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), antusiasme dan ketegangan politik di Indonesia semakin meningkat. Namun, di tengah momen penting ini, upaya untuk menjaga ketertiban dan kedamaian sangatlah krusial. 

Sejumlah massa dijadwalkan untuk melakukan demonstrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, yang merupakan lokasi dekat MK. Tujuan dari demonstrasi ini adalah menyuarakan pendapat terkait hasil Pilpres, namun ada keprihatinan akan potensi terjadinya demonstrasi yang tidak tertib dan anarkis. Demonstrasi yang tidak terkendali dapat mengganggu ketertiban umum dan bahkan mengancam keamanan publik.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan, menyatakan bahwa kekuatan pengamanan sebanyak 3.315 personel gabungan akan dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama demonstrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Estimasi jumlah massa yang berunjuk rasa diperkirakan sekitar 500 orang. Langkah penutupan sementara Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, adalah langkah antisipatif untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi.

Sebelumnya, MK telah mengumumkan bahwa kesimpulan dari semua pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU akan diterima pada Selasa ini. Putusan akhir mengenai sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Proses ini merupakan babak akhir dari tahapan PHPU yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Tim-tim yang terlibat, baik dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, maupun pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu, telah menyerahkan kesimpulan serta bukti tambahan terkait sengketa Pilpres ke MK. Harapan dan optimisme pun berkobar, dengan keyakinan bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan.

Namun, di sisi lain, terdapat pandangan yang menentang gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak. Kuasa hukum dari kubu Prabowo-Gibran menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan di persidangan. Menurut mereka, bukti-bukti yang disampaikan tidak sesuai atau tidak kompatibel dengan fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

Dalam menjalankan peran sebagai lembaga pengawas pemilu, KPU meyakini bahwa MK akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. 

KPU memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 telah berjalan sesuai dengan UU Pemilu, dan mereka akan memberikan tambahan alat bukti untuk membuktikan bahwa permohonan pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kesiapannya untuk menerima dan menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya akan taat pada keputusan MK, termasuk jika MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Di tengah guncangan politik ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK untuk mendukung sengketa hasil Pilpres 2024, terutama dalam kasus di mana salah satu pemohonnya adalah capres-cawapres yang diusung oleh PDIP, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Semangat optimisme juga terpancar dari Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang yakin bahwa MK akan mengabulkan gugatan mereka. Mereka telah menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024).

Namun, pandangan yang berbeda juga disampaikan oleh kuasa hukum dari kubu Prabowo-Gibran. Menurut mereka, dalil permohonan dari pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan di persidangan, dan MK tidak berwenang untuk memutuskan perkara tersebut.

Dalam menghadapi proses sidang dan putusan ini, penting bagi semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Marilah kita bersama-sama menegakkan kedewasaan politik dan sikap saling menghormati pendapat, serta mengedepankan penyelesaian melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Dalam konteks ini, KPU dan Bawaslu memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Demikian pula, MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres harus dapat menjalankan tugasnya dengan penuh independensi dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Di samping itu, penting juga untuk mengingatkan bahwa demonstrasi sebagai bentuk ekspresi demokrasi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Ketertiban dan kedamaian masyarakat harus dijaga, serta tindakan anarkis atau kekerasan harus dihindari.

Saat ini, kita berharap bahwa proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil serta dapat diterima oleh semua pihak. Kedewasaan politik dan sikap saling menghormati pendapat diharapkan dapat membawa Indonesia menuju arah yang lebih baik, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Oleh karena itu, dalam menyikapi situasi ini, mari kita bersama-sama mendukung penyelesaian sengketa pilpres melalui proses hukum yang berkeadilan dan transparan, serta menjaga kedamaian dan persatuan bangsa. Kita percaya bahwa Indonesia akan tetap teguh dan berdiri kokoh di atas landasan demokrasi dan keadilan. Ayo kita jaga persatuan dan keberagaman sebagai kekuatan kita dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.

Kontributor Persada Institute