Uang Sewa Pemondokan MTQH dan FSQ  di Kecamatan Panai Hilir Diduga Dipotong di Kantor Camat

Panai Hilir-Intipnews.com:Pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke 54 dan Festival Seni Qasidan (FSQ) ke 39 tahun 2025,  yang berlangsung sejak tanggal 28 April 2025 hingga 01 Mei 2025,di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, menyisakan cerita dugaan pemotongan biaya sewa pemondokan saat pencairan di kantor Kecamatan, dan persoalan terkait pendistribusian jatah makan. 

NA, warga yang rumahnya disewa untuk pemondokan peserta MTQH dan FSQ,  ketika ditemui wartawan di kediamannya di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir,  Kamis (8/5/25) sore, mengungkapkan adanya  pemotongan saat pencairan uang sewa di kantor kecamatan. 

Dia menceritakan, awalnya pihak panitia dari kantor kecamatan menawarkan harga Rp 2.800.000 untuk biaya sewa satu rumah. Namun, dia dan warga lainnya yang rumahnya akan disewa sebagai tempat pemondokan, kompak menolak harga yang ditawarkan oleh pihak kecamatan tadi. 

“Mula-mula dikasi (ditawari) pak camat dua juta delapan ratus ribu. Jadi kami mintalah lagi tambahan,” katanya dengan logat khas pesisir Kabupaten Labuhanbatu. 

Kata NA lagi, setelah penolakan itu, Camat kemudian menambah harga sewa satu rumah menjadi Rp 4.000.000. Lalu setelah dipotong pajak, NA berpikir mereka akan menerima uang sebanyak Rp 3.570.000.  

“Ditambahinya jadi empat juta. Dipotong-potong, dipotong,potong. Apanya namanya, pajak. Jadi tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu”  ujarnya. 

Masih kata NA, tiba saat pencairan mereka pun diundang ke kantor Kecamatan. Akan tetapi jumlah uang yang mereka terima bukan Rp 3.570.000 seperti yang dia pikirkan, melainkan sebesar Rp 3.530.000. 

NA merasa ada potongan lain di luar pajak yang tidak dia ketahui potongan apa namanya dan untuk apa pemotongan itu. 

“Jadi sudah gitu tadi, kami diundanglah ngambil uang ke kantor Camat. Dipotong lagi empat puluh ribu. Jadi dapat kami tiga juta lima ratus tiga puluh ribu. Nggak tahulah kita nama (potongan) nya” ungkapnya. 

Lebih lanjut NA menceritakan, dia dan warga lainnya yang rumahnya disewa sebagai pemondokan juga meminta agar mereka sekaligus sebagai penyedia makan khusus untuk peserta yang mondok di rumah mereka saja. Karena 

jika pemilik rumah tempat pemondokan sekaligus menyediakan makan, maka pembagian jatah makan kepada peserta dipastikan akan berlangsung tertib. Akan tetapi, permintaan mereka ditolak. Pihak panitia kecamatan menunjuk seorang sebagai penyedia makanan. 

“Harusnya kita yang menerima peserta,  kita masak sendiri. Makan dari kita. Seharusnya masak di tempat, yang punya rumah yang masak. Jadi gak cekcok anak-anak itu. Nasi kotak nggak kami. Sudah diborong orang katanya” jelasnya. 

Terpisah, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Panai Hilir, Erwin Pardede, saat ditemui wartawan Jum,at (9/5/25), mengatakan, anggaran pelaksanaan MTQH dan FSQ tahun 2025 Rp 1,6 miliar. Sekitar Rp 700 juta, untuk Even Organizer (EO) dan sisanya untuk sewa rumah pemondokan, baju panitia, makan minum dan perlengkapan di arena lomba. 

“Baju dan makan minum. Baru nanti ya macam perlengkapan-perlengkapan di arena lomba, bel-bel nya, kabel-kabel nya” katanya. 

Di membenarkan harga sewa satu rumah Rp 4.000.000. Menurut Erwin, harga itu dikenakan potongan pajak sebesar Rp 11 %. Erwin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 3.530.000 kepada pemilik rumah yang disewa. Padahal jika Rp 4.000.000 dipotong pajak 11 %, seharusnya satu orang pemilik rumah menerima sebesar Rp 3.560.000. Artinya uang sewa yang diterima pemilik rumah jumlahnya kurang Rp 30.000.  

“Disewalah, yang jelas kami bayar kemarin kalau tak salah itu nego empat juta per rumah. Dipotong pajak, karena ada sewa disitu. 11 persen lah. Tiga juta lima ratus berapa gitulah kira-kira”  ucapnya. 

“Tiga lima tiga puluh kalau tak salah. Aku sendiri menyerahkan uangnya itu” ucap Erwin lagi memastikan jumlahnya. 

Dikatakan Erwin, total ada sebanyak 22 rumah yang disewa sebagai tempat pemondokan. Sebanyak 18 pemondokan untuk kafillah, dan 4 pemondokan untuk dewan hakim.

Menurut Erwin lebih lanjut, jumlah yang diberi jatah makan hampir seribuan orang yang terdiri dari peserta, official, dan pihak keamanan. Setiap satu orang mendapat jatah tiga kali makan satu hari mulai dari pagi, siang dan malam. 

“Sama official sama apa semua sekitaran hampir seribu. BPBD lagi pulak ditangani. Satpol PP, semuanya ditangani, hampir seribuan. Makan kita kasi semuanya itu” tukasnya. 

Sayangnya,  Erwin mengaku tidak tahu persis berapa harga satu kotak atau satu porsi makanan yang diberikan. Karena Camat yang bernegosiasi langsung dengan penyedia makanan. 

“Kurang tau bang, karena itu negosiasi camat. Kalau terkait besarannya camat langsung kepada penyedianya” terangnya. 

Saat ditanya siapa penyedia makanan yang ditunjuk, Erwin mengatakan penyedia adalah penduduk asli Kelurahan Sei Berombang. Dahulunya penyedia itu membuka warung. Namun karena mungkin tidak tahan membayar uang sewa, kini si penyedia beralih menjadi penyedia jasa katering. 

“Orang Berombang ini. Dulu warung, sekarang uda jual macam kateringan. Dulu

dia punya warung, ya mungkin ga tahan sewa segala macam, jadi kateringan”  bebernya. 

Camat Panai Hilir, Arif Syahputra Budiman, SH, ketika dikonfirmasi terkait persoalan itu melalui pesan whatsapp, Minggu ( 11/5/25), tidak memberikan jawaban meski pesan yang dikirim tampak masuk. (Itp AAT).