Jakarta-Intipnews.com:Sehari setelah dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, menggelar rapat internal perdana bersama jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) pada hari Kamis, (19/2/2026).
Rapat tersebut menjadi forum awal koordinasi program kerja Ditjen PPTR Tahun 2026. Turut hadir Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara; Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta I; dan jajaran pejabat administrator di lingkungan Ditjen PPTR.
Dalam paparannya, Sekretariat Ditjen PPTR, Ariodilah menyampaikan gambaran umum organisasi, antara lain terkait sumber daya manusia, beserta program dan anggaran tahun 2026. Dari sisi anggaran, pagu Ditjen PPTR Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp90,36 miliar, dengan pagu efektif sebesar Rp57,25 miliar setelah penyesuaian blokir anggaran. Alokasi tersebut mendukung program pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, baik di pusat maupun di daerah. Sejumlah kegiatan masih dalam tahap persiapan, sehingga percepatan penyelesaian target menjadi langkah prioritas.
Selain itu, dilaporkan pula perkembangan penyusunan regulasi strategis. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Sementara itu, Revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah disampaikan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara dan saat ini dalam proses penetapan. Sementara itu, rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pengendalian dan Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah masih dalam tahap penyempurnaan substansi.
Dalam arahannya, Lampri menekankan pentingnya konsolidasi internal dan sinergi lintas unit dalam menjawab isu-isu strategis, termasuk pengendalian alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia juga meminta seluruh jajaran untuk memahami tugas dan fungsinya, serta memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program ke depan.
Rapat perdana ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola organisasi serta penyelarasan program dan kebijakan di lingkungan Ditjen PPTR Tahun Anggaran 2026.Itp.ril







