Opini  

Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Sah dan Sesuai Prosedur

Oplus_0

Oleh: Rahman Prawira

Keputusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong banyak menarik perhatian publik dari berbagai kalangan. Tom Lembong telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaaan Agung terkait dengan dugaan korupsi dalam impor gula kristal mentah yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Kasus ini kini menjadi sorotan setelah Tom Lembong harus menghadapi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi hal ini, sejumlah pakar hukum memberikan pandangan mereka terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong yang telah dilakukan sesuai prosedur yang dijalankan dalam proses tersebut.

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya hal ini diperkuat dengan adanya penyidikan yang dilakukan untuk pengumpulan alat bukti sebelum dilakukannya penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP jika sudah ada minimal 2 alat bukti yang sah dapat ditentukan tersangkanya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini juga telah melalui pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung yang dilakukan pada 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024 dan 29 Oktober 2024 hingga pada akhir pemeriksaan pada 29 Oktober 2024 status saksi Tom Lembong berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Dr. Arief Santoso, mengatakan kajian telah dilakukan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong. Kajian yang dilakukan terhadap jalannya persidangan dan dokumen-dokumen terkait membuktikan bahwa vonis yang dijatuhkan telah memenuhi aspek formal dan materil dari proses peradilan yang adil. Pihaknya juga menjelaskan bahwa prosedur persidangan sudah berjalan secara transparan dan juga pihak terdakwa mendapatkan hak-haknya, seperti hak dalam membela diri juga hak untuk mengajukan bukti. Selain itu, hakim dalam kasus ini telah mempertimbangkan segala fakta dan argumen yang ada sebelum dilakukannya pengambilan keputusan sehingga ini sudah termasuk kedalam penerapan hukum yang sesuai dengan prinsip due process.

Selain itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Sari Handayani juga mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong sah secara yuridis dan juga tidak adanya indikasi pelanggaran prosedur yang dapat membatalkan keputusan, karena keputusan yang dijatuhkan dalam prosesnya telah dilakukan dengan benar dan objektif serta proses dalam pembuktian dan pengambilan keputusan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut pihaknya menegaskan proses persidangan berjalan dengan transparan dan Tom Lembong didalam prosesnya telah mendapatkan hak-hak hukumnya seperti hak membela diri dan hak untuk mengajukan bukti pembelaan. 

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., yang menanggapi vonis terhadap Tom Lembong tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi melainkan sudah melalui proses hukum yang panjang karena telah melewati tahapan demi tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian dalam persidangan. Pihaknya juga menegaskan bahwa tuduhan – tuduhan yang beredar saat ini mengenai vonis terhadap Tom Lembong sarat muatan politik atau bernuansa kriminalisasi tidak memiliki dasar yang jelas, karena menurutnya majelis hakim telah menjatuhkan keputusan berdasarkan bukti – bukti hukum yang sah.

Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa pentingnya menjaga independensi lembaga – lembaga peradilan. Kemudian menghormati proses hukum yang sedang berjalan merupakan hal terpenting dalam membangun sistem keadilan serta mengajak seluruh pihak untuk mengawal seluruh proses hukum dengan objektif dan tidak terpengaruh terhadap opini – opini yang beredar agar tidak mengakibatkan hilangnya substansi perkara tersebut.

Putusan vonis terhadap Tom Lembong merupakan penegakan hukum yang telah dinilai sah oleh banyak pakar dan Lembaga hukum. Masyarakat harus memahami bahwa proses ini tidaklah sederhana melainkan harus melalui beberapa tahapan yang panjang yakni penyelidikan, penyidikan dan pembuktian.

Walaupun terdapat pandangan berbeda dari sebagian kecil pihak, mayoritas publik menilai bahwa vonis tersebut mencerminkan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Masyarakat dalam situasi ini harus tetap menjaga objektivitas dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa hukum yang ditegakkan adil dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan mengikuti perkembangan kasus secara kritis dan objektif tanpa terpengaruh dengan opini-opini yang belum tentu akurat, mendukung sistem hukum yang lebih transparan dan bebas praktik korupsi serta menghormati segala proses peradilan dengan tidak menciptakan opini yang dapat menghilangkan substansi perkara.

Penulis Merupakan Pengamat Hukum