Medan-Intipnews.com:Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, bereaksi keras terhadap penimbunan kawasan Hutan Mangrove di Jalan PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, yang dilakukan oleh PT Canang Palma Indonesia (CPI) tanpa izin, Selasa (3/6/25).
Penimbunan ini tidak hanya merusak lingkungan dan daerah resapan air, tetapi juga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena penembokan pagar lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Hadi Suhendra mendesak Pemko Medan untuk menindak tegas CPI dan meminta agar pagar tembok di lahan tersebut dibongkar karena melanggar PBG.
Ia juga menyoroti bahwa kawasan itu awalnya adalah hutan Mangrove yang berfungsi sebagai kawasan resapan air untuk mencegah banjir rob di daerah itu,
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku tidak pernah merekomendasikan penimbunan lahan tersebut dan tidak menerbitkan izin Amdal. Namun, izin PBG pagar tembok dan rencana pembangunan di lahan itu bisa terbit tanpa ada izin Amdal dan izin rekomendasi penimbunan dari DLH, yang menimbulkan pertanyaan tentang proses pengambilan keputusan di Dinas Perkim Kota Medan.Itp05