Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kota Tebing Tinggi dinobatkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik dalam percepatan penurunan angka stunting dan berhak menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp5,46 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 yang digelar di Aula J. Leimena, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Sari Saragih, saat menerima penghargaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil penilaian ketat oleh Kementerian Keuangan, Kota Tebing Tinggi ditetapkan sebagai satu-satunya kota di Provinsi Sumatera Utara yang meraih penghargaan tersebut. Kota ini bersanding dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara sebagai daerah terbaik di Sumut dalam percepatan penurunan stunting.
Pemberian insentif fiskal ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat atas komitmen dan langkah konkret Pemko Tebing Tinggi dalam memperkuat program penanganan stunting. Upaya tersebut mencakup peningkatan gizi anak, edukasi kesehatan masyarakat, penguatan layanan kesehatan dasar, serta integrasi lintas perangkat daerah yang berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target penurunan angka stunting nasional menjadi 14,2 persen pada tahun 2025, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Program ini harus kita keroyok bersama. Kuncinya ada pada sinergi antara pusat dan daerah,” ujar Wapres Gibran di hadapan para menteri, kepala daerah, serta kader kesehatan masyarakat yang hadir.
Pemberian Dana Insentif Fiskal (DIF) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam memberikan penghargaan dan dukungan kepada daerah berprestasi.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata keberhasilan Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperkuat komitmen Kota Tebing Tinggi menuju generasi emas bebas stunting.Itp.05







