Rantauprapat-Intipnews.com:Seorang pria berinisial ASS (27), warga Lingkungan V Purwosari, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, Jum’at (27/02/26), di sebuah rumah kosong, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,87 gram.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di sana, petugas mendapati dua orang pria berada di dalam rumah kosong.
Kemudian berhasil diamankan satu orang yang berinisial ASS, dan juga ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram, berikut satu mancis yang digunakan sebagai alat bantu.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkotika Polres Labuhanbatu. (foto)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Arwin.(Itp AAT).







