Medan-Intipnews.com:Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menegaskan tidak boleh ada rumah sakit di Kota Medan yang menolak pasien dengan alasan apapun, termasuk terkait kepesertaan BPJS maupun pasien (UHC) kepemilikan KTP.
Penegasan itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl. Titi Pahlawan Gg. Abu Bakar, Kel. Paya Pasir, Kec. Medan Marelan dan Jl. Sumatera No. 01, Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan, Minggu (24/8/2025).
“Perda ini mengamanatkan agar semua warga Kota Medan bisa mendapat layanan kesehatan. Rumah sakit wajib melayani, tidak boleh ada lagi alasan KTP, BPJS, atau administrasi lain. Kalau ada rumah sakit yang menolak pasien, segera laporkan ke DPRD,” tegas Hadi Suhendra di hadapan ratusan warga.
Menurut Legislator Partai Golkar ini, Perda No. 4 Tahun 2012 dibuat untuk menjamin hak seluruh warga Medan agar memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi. Namun, dalam praktiknya, masih banyak keluhan masyarakat terkait rumah sakit yang enggan menerima pasien dengan berbagai dalih administratif.
“Perda ini jelas menegaskan, seluruh masyarakat Kota Medan memiliki hak atas layanan kesehatan. Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan apapun. Kalau ada, segera laporkan ke DPRD,” tegas pria yang akrab dipanggil Hendra di hadapan peserta sosialisasi.
Politisi asal Dapil Medan Utara ini mencontohkan, masih ada kasus di mana korban kriminalitas, tawuran, maupun kecelakaan lalu lintas tidak mendapat pelayanan cepat di rumah sakit karena alasan administrasi. Akibatnya, pasien yang seharusnya dilindungi malah dibebani biaya pengobatan hingga puluhan juta rupiah. Nyawa masyarakat harus diutamakan. Jangan sampai nyawa pasien tidak tertolong hanya karena masalah administrasi.
“Kalau ada masyarakat Medan yang datang membawa BPJS atau KTP, rumah sakit wajib melayani. Jangan dipingpong. Kalau tidak, DPRD akan ambil langkah tegas,” ujarnya menambahkan.
Hendra juga menekankan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Medan terus berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap implementasi perda ini. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan nasional yang mengarah pada layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat.
Selain membahas soal layanan kesehatan, Hendra juga menyinggung pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat, mulai dari program gizi gratis bagi anak sekolah hingga peningkatan fasilitas kesehatan di tingkat puskesmas. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan program tersebut agar tepat sasaran.
Dalam sesi tanya jawab, warga menyampaikan sejumlah persoalan lain yang mereka hadapi sehari-hari. Keluhan tidak dilayani di rumah sakit dengan alasan kamar penuh, mengenai banjir akibat drainase yang tersumbat, masalah distribusi bantuan sosial yang tidak merata, hingga kendala pengaktifan kembali kepesertaan BPJS setelah berhenti bekerja, mengemuka dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, warga juga berharap program gizi gratis untuk anak sekolah bisa melibatkan ibu-ibu rumah tangga sebagai pelaksana, agar selain meningkatkan gizi anak, juga dapat memberi tambahan penghasilan bagi keluarga.Itp.05