Warga Sebut DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Berkeliaran di Labura

307

Labuhanbatu-Intipnews.com: N alias Nopal (31 Th) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut disebut oleh warga bebas berkeliaran.

Data yang dihimpun wartawan, status DPO atas nama tersebut tertuang dalam surat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Nomor: DPO/ 03/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 03-A/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, tanggal 18 Januari 2024.(foto)

Didalam surat itu tertulis, Nopal melanggar tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan surat laporan polisi Nomor: LP/ A/ 23/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024.

Namun, meski namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, N alias Nopal terlihat oleh warga berkeliaran di sekitar Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

“Masih berkeliaran dia (N alias Nopal) disini (Aek Kanopan),” ujar Ali, salah seorang warga Kelurahan Aek Kanopan Timur kepada wartawan beberapa hari lalu. 

Bahkan  dia menduga N alias Nopal masih tetap nekat menjalankan bisnis haramnya mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Karenanya Ali berharap, Polda Sumut, Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, serius mendalami proses pencarian N alias Nopal, yang berstatus DPO itu. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi intipnews.com, Senin (19/2) pagi, terkait informasi bahwa DPO atas nama N alias Nopal berkeliaran, sampai berita ini dikirim belum memberikan jawaban. (Itp AAT).