Buruh Bangunan Diringkus Timsus Polres Labuhanbatu, Barang Bukti 3.02 Gram Sabu Diamankan

Oplus_131072

Labuhanbatu-Intipnews.com:Tim Khusus atau Timsus Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial TGI alias Iman (28) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, warga Dusun Lingga Tiga I, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 22.00 Wib.

Penangkapan dipimpin Ipda Beni AZ dan Ipda Fernando Rajagukguk, diawali dari penggerebekan. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram bruto, tiga plastik klip kosong, satu plastik bening, serta satu sekop terbuat dari pipet.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Selasa (20/5/25) mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat informasi yang diberikan masyarakat yang direspon cepat oleh petugas di lapangan.

“Informasi dari masyarakat menjadi senjata penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berterima kasih atas partisipasi warga dan akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Menurut Syafrudin, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu dia temukan di pelepah sawit di belakang rumahnya. Kemudian disimpan dengan niat untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A. menambahkan, pengakuan tersangka itu diduga merupakan modus yang kerap digunakan oleh pengedar lokal dalam menyamarkan asal-usul barang haram tersebut.

“Keterangan awal tersangka menyebutkan bahwa barang tersebut ditemukan. Namun kami akan terus mendalami jaringan dan asal muasal barang ini. Ini tidak berhenti pada satu orang saja. Kita akan ungkap lebih dalam,” tambahnya seraya menambahkan jika tersangka dan seluruh barang bukti (foto) telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. (Itp AAT).