Sosialisasi PPID di Desa N4, KIP Sumut : Kepala Desa Harus Paham Keterbukaan Informasi

Pangkatan-Intipnews.com:Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara Drs. Eddy Syahputra M.Si, didampingi Ketua Divisi Advokasi dan Edukasi KIP Sumut Dedy Ardyansyah, melaksanakan sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, dan Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (21/5). (foto).

Dalam kesempatan itu Eddy mengatakan, PPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, semua badan publik harus atau wajib memiliki PPID.

“PPID dibentuk karena itu sudah amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka semua badan publik harus ada PPID,” ujarnya.

Menurut Eddy, sengketa informasi pemerintahan di desa kian hari semakin meningkat. Oleh karena itu, sudah saatnya kepala desa maupun pemerintahan desa harus dapat memahami tentang keterbukaan informasi.

“Setiap kepala desa harus paham tentang keterbukaan informasi, dan diwajibkan harus membentuk struktur PPID di setiap desa,”katanya.

Eddy menyarankan agar para kepala desa melakukan koordinasi kepada Dinas PMD maupun Dinas Kominfo Pemkab Labuhanbatu sebagai PPID utama. Tujuannya untuk mencegah terjadinya sengketa informasi di pemerintahan desa.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti M.Kom, melalui Kepala Bidang KIPS Indra Sutan Harahap ST, berharap kiranya sosialisasi yang dilaksanakan oleh KIP Sumut bermanfaat bagi keterbukaan informasi publik di desa.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan rombongan di Kabupaten Labuhanbatu. Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi pemerintahan desa perihal keterbukaan informasi publik,” ujarnya. (Itp AAT).