Labuhanbatu-Intipnews.com:Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Rico Marthin Sihombing, SH, bersama tim yang dipimpinnya, menangkap seorang terduga pengedar narkotika sabu inisial A alias Dupen (38) di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (21/5/25) sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Kamis (22/5/25) menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan tisu berwarna putih. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya diduga berisi narkotika sabu.
“Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 0,42 gram, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet warna coklat, satu HP Samsung warna hitam, satu lembar tisu putih, satu bungkus plastik klip bekas, serta uang tunai sebesar Rp860.000 yang diduga hasil penjualan sabu” beber Syafrudin
Setelah itu, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir (foto). Selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kapolres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba, dengan cara berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Itp AAT).