Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE mengimbau kepada warga Kota Medan untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan Kota Medan sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Hal ini dikatakan Afif Abdillah SE dalam sosialisasi Perda Kota Medan No.4 Tahun 2012 , di Jalan Bajak II GG Nasional Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (14/6/25).
Afif Abdillah menekankan pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan maksimal tanpa intimidasi terhadap pasien. “Warga dapat mengunakan KK dan KTP untuk mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang melayani BPJS Kesehatan,” uangpanya.
Selain itu juga Afif juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat, olahraga, dan menjaga lingkungan bersih sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak mudah sakit.
Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat.
Dan pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.Itp05