Asahan-Intipnees.com:Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press Release untuk menyampaikan pencapaian kinerja Kejari Asahan terhitung mulai September 2024 sampai dengan September 2025, Senin (1/9/2025). Dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basril G, SH, MH juga mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka terhadap DN (34) yang bekerja sebagai Relationship Manager di salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Kisaran.
Menurut Basril G, SH, MH, tersangka DN (34) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh salah satu Bank BUMN kantor Cabang Kisaran Tahun 2019 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 412 juta
“Kepada tersangka Kejaksaan Negeri Asahan menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Basril G, SH, MH.
Tersangka DN (34) telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku yang berada di wilayah Kabupaten Batubara. Kejari Asahan juga akan melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka lainnya, yaitu BS dan RW.
Dalam acara Press Release ini, Basril G, SH, MH juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah membantu kinerja Kejari Asahan dalam penyebaran informasi yang akuntabel kepada seluruh masyarakat.Itp.Dolly Simbolon