Bank Sumut
Hukum  

Kejari Asahan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Asahan-Intipnews.com:Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (4/8/2026). 

Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini, Kajari Asahan beserta jajaran, perwakilan Kapolres Asahan, Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Asahan, Plt Kadis Lingkungan Hidup Asahan dan undangan lainya. 

Kajari Asahan, Mochamad  Ismono SH.,MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan hari ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan serta komitmen dalam menjaga transparansi penegakan hukum. 

Lanjut Kajari menyampaikan, adapun barang bukti yang akan dimusnahkan  berasal dari 120 perkara, yang terdiri dari 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.

“Adapun rincian perkara tersebut meliputi: Narkotika sebanyak 70 perkara; Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 22 perkara;

Kamtibum sebanyak 27 perkara; dan

Cukai sebanyak 1 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi 36,82 gram, dan ganja 435,15 gram,”ujar Kajari. 

Selain itu, turut dimusnahkan juga berbagai barang bukti lainnya berupa vape, telepon genggam, pisau, dompet, bong, timbangan elektrik, uang palsu, egrek, 60 jenis/item obat-obatan, 292 koli makanan olahan, 3 koli Frozen Food, 29 koli produk olahan makanan dan minuman (non box), serta 97 kotak obat – obatan. 

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, yakni melalui cara dibakar, diblender, dan direbus hingga tidak dapat digunakan kembali. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi disalahgunakan. 

” Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan terhadap barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum, “pungkas Kajari Asahan. 

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. (Dolly Simbolon)