Jakarta-Intipnews.com:Masalah sengketa dan ketidakpastian hukum atas tanah wakaf di Indonesia telah menjadi sumber konflikdan kerugian aset umat. Dengan hanya sekitar 45 persen atau 278.469 bidang dari total 561.909 bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah progresif dengan melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Islam Negeri (UIN). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan pelibatan mahasiswa UIN merupakan proyek percontohan dari kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan kampus-kampus di bawah Kementerian Agama.
Strateginya adalah menggerakkan semua komponen masyarakat karena ini masalah tempat ibadah, ini problem kita semua. Salah satu komponen masyarakat yang kami libatkan adalah mahasiswa,” tegas Nusron, saat peluncuran KKN Tematik di UIN KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan, Senin (13/10/2025).
UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan merupakan tempat diluncurkannya KKN Tematik nutuk mengentaskan backlog lebih dari 300.000 sertifikat wakaf. KKN UIN Mampu Gantikan Kerja 5 Kepala Kantor BPN Skema KKN Tematik ini langsung menargetkan capaian yang terukur. Oleh karena itu, Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid, Zaenal Mustakim menargetkan 2.093 bidang sertifikat wakaf harus selesai selama dua bulan hanya oleh satu kampus. Menurut Nusron, target ini setara dengan pekerjaan lima kepala kantor BPN selama satu tahun untuk urusan wakaf.
Jika model ini berhasil diterapkan ke 50 UIN di seluruh Indonesia, diperkirakan 100.000 sertifikat wakaf dapat terselesaikan setiap tahun. Targetnya, dalam tiga tahun (2026-2028), semua sertifikat tempat ibadah, masjid, musala, madrasah, makam, akan rampung.
Nusron mengungkapkan, keterlibatan mahasiswa ini didasari filosofi noblesse oblige (hutang kepada rakyat). Dia tak segan mengingatkan mahasiswa mempunyai hutang kepada rakyat, di mana KKN Tematik menjadi wujud aplikasi nyata, bukan sekadar demonstrasi atau swafoto di Instagram.
“Kami harapkan menjadi sarjana yang sujana. Sarjana yang sujana itu adalah sarjana yang aplikatif, yang bisa turun ke masyarakat, membantu urusan-urusan rakyat dan keumatan,” katanya. Solusi Hukum Tanah Wakaf Sebelumnya, Nusron juga menggarisbawahi dua sumber utama masalah pertanahan yang harus ditangani mahasiswa KKN Tematik.
Pertama adalah masalah tanah wakaf yang mewarisi konflik. Tingginya sengketa di tanah wakaf terjadi karena sebelumnya tanah tersebut tidak punya nilai ekonomi, namun setelah dibangun terutama untuk proyek strategis nasional (PSN) atau jalan tol, ahli waris menuntut kembali.
Lebih lanjut, masalah muncul pada tanah wakaf dari orang kaya yang memiliki lebih dari satu istri, memicu perang psikologis antar anak dari istri berbeda saat wakif (pewakaf) meninggal.
Solusi dari pemerintah adalah mendorong percepatan sertifikasi, sekaligus meminta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA untuk memprioritaskan wakaf. Kedua adalah menuntaskan masalah tanah milik yayas?n pendidikan. Oleh karena itu, Nusron meminta mahasiswa membantu yayasan pendidikan di desa-desa.
“Banyak tanah yayasan yang belum wakaf tetapi sertifikatnya masih atas nama sekretaris, ketua, atau pengurus. Ketika pengurus meninggal, ahli waris menganggapnya sebagai warisan, menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.
Untuk itu, mahasiswa ditugaskan membantu memindahkan sertifikat dari nama individu ke atas nama yayasan, yang kini diperbolehkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan syarat mendapat persetujuan dari Menteri ATR/BPN dan rekomendasi dari Ditjen Bimas Islam.Itp.r