Asahan-Intipnews.com:Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G, SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Chandra Syahputra menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa S pada Senin (13/10/2025) di bertempat di kantor Kejaksaan
Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 95.261.478,- (Sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) itu, diserahkan saudari Susi anak terdakwa S.
” Benar Kejaksaan Negeri Asahan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari anak terdakwa S” jelas Kasi Intel Herianto Manurung SH melalui siaran persnya Selasa (14/10)
Menurut Kasi Intel, saat ini terdakwa dalam tahap penuntutan berkas perkara Nomor : BP-02/L.2.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) merupakan Kaur Keuangan di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. (Dolly Simbolon)