Jakarta-Intipnews.com:Perlindungan terhadap tanah wakaf dan aset sosial keagamaan juga terus diperkuat, hingga kini, 278.689 bidang tanah wakaf dengan luas 26.865,67 hektare telah terdaftar.
Dalam satu tahun terakhir, terdapat penambahan sekitar 16.600 bidang, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi aset sosial keagamaan di seluruh Indonesia.
Program Reforma Agraria pun menunjukkan kemajuan signifikan.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan hingga Oktober 2025, sebanyak 1,64 juta bidang tanah dengan luas 879.942 hektare telah didistribusikan, memberi manfaat langsung bagi 11.576 kepala keluarga di berbagai daerah.
“Reforma Agraria berfungsi untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Kami ingin rakyat kecil punya akses terhadap tanah dan berkesempatan untuk maju,” kata Wamen Ossy.
Dalam aspek penegakan hukum pertanahan, sepanjang 2025 Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan, serta penindakan terhadap mafia tanah juga semakin tegas.
Tercatat, 140 pelaku telah diproses hukum, dengan 130,7 juta meter persegi tanah dan potensi kerugian negara senilai Rp9,4 triliun berhasil diselamatkan.
Seluruh capaian tersebut jadi bagian dari agenda besar Kementerian ATR/BPN, yang menekankan digitalisasi layanan, penguatan tata ruang berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian kasus pertanahan secara berkeadilan.
“Satu tahun ini adalah fondasi. Kami membangun sistem, budaya kerja, dan tata kelola yang semakin berorientasi pada hasil dan pelayanan publik,” pungkas Wamen Ossy.Itp.r