Hukum  

Pengesahan KUHAP Baru: Reformasi Sistem Peradilan Pidana Menuju Cepat, Sederhana, dan Transparan

Oplus_0

Jakarta-Intipnews.com:DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang KUHAP terbaru dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pengesahan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam melakukan reformasi besar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. UU KUHAP yang baru dinilai jauh lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga mendorong proses hukum yang lebih cepat, sederhana, dan transparan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa KUHAP terbaru merupakan bukti komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum. 

“KUHAP baru ini hadir untuk memastikan warga negara lebih terlindungi. Hak-haknya diperkuat, proses hukumnya lebih manusiawi, lebih terbuka, dan lebih akuntabel,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa KUHAP lama memberi ruang kekuasaan yang terlalu besar pada aparat, sedangkan aturan baru menyeimbangkan hubungan antara negara dan rakyat.

Beberapa ketentuan baru dinilai menjadi pilar penting reformasi. Pasal 143 huruf m dan Pasal 144 huruf y mengatur secara tegas larangan penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap saksi maupun korban. KUHAP baru juga mensyaratkan penggunaan kamera pengawas pada setiap pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2). 

“Dengan rekaman pemeriksaan, peluang terjadinya pelanggaran semakin kecil. Ini bukti komitmen transparansi dalam proses hukum,” kata Habiburokhman.

Reformasi juga terlihat dalam mekanisme penahanan yang kini diatur melalui delapan syarat objektif, mulai dari ketidakhadiran tersangka dalam panggilan dua kali berturut-turut, pemberian informasi tidak benar, hingga upaya memengaruhi saksi. 

“Semua syaratnya jelas dan terukur. Tidak boleh lagi ada penahanan hanya berdasarkan selera atau subjektivitas,” tegasnya.

Selain itu, KUHAP baru memperkuat akses bantuan hukum sejak tahap paling awal, memberi jaminan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta memperluas kewenangan praperadilan untuk memastikan tindakan aparat tetap dalam koridor hukum. Pendekatan _restorative justice_ yang semakin diperjelas juga membuka ruang penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan KUHAP baru mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap modernisasi hukum nasional. 

“KUHAP baru disusun untuk menjawab tantangan zaman. Sistem hukum acara pidana kita harus adaptif, responsif, dan melindungi seluruh warga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembaruan ini sangat penting mengingat perkembangan teknologi, meningkatnya kompleksitas kejahatan, serta tingginya tuntutan masyarakat terhadap perlindungan HAM.

Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan penuh terhadap pengesahan KUHAP baru. Aturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2026. Dengan hadirnya KUHAP baru, pemerintah dan DPR optimistis sistem peradilan pidana Indonesia memasuki babak baru yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.Itp.r