Rantauprapat-Intipnews.com:Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pemuda inisial RWI (38), warga Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis ((11/12/25), dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,41 gram bruto.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.45 Wib, Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat
tentang peredaran narkotika di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., dan Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting, S.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di tempat yang dimaksud, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Hingga ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu dari dalam tas sandang yang dibawanya. Dari hasil interogasi di lapangan, RWI mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya,”ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, S.H.
Arwin menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X, untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (foto).
“Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (Itp AAT)








