Asahan-Intipnews.com:Selama 2 (dua) tahun berjuang, akhirnya akses Jalan Gang Setia yang ditembok pihak Yayasan Maitreyawira Kisaran ini dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Asahan. Perjuangan masyarakat setempat inipun membuahkan hasil.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan pembongkaran paksa yang ke 3 terhadap Jalan Umum Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Plt Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong, S.Sos, saat dikonfirmasi dilokasi menegaskan bahwa pihak yayasan sebelumnya telah diingatkan agar tidak menutup Jalan Umum Gang Setia ini sebelum izin PBG terlebih dahulu diterbitkan. Namun, persoalan belum lagi selesai, mereka sudah menutup dan membangunnya, ungkapnya.
“Kita juga telah ingatkan dan lakukan mediasi kepada pihak Yayasan sampai kita terbitkan SP1, SP2 dan SP3 untuk dilakukan pembongkaran. Namun, Yayasan tersebut tidak mengindahkannya sehingga Satpol PP Asahan selaku penegakan Perda melakukan pembongkaran paksa,” jelasnya, Kamis (15/1/2026) sekira pukul 16.00 Wib.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, terangnya.
Selain itu, hal ini juga tidak sejalan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta surat Dinas PUTR Kabupaten Asahan Nomor : 300.1.2.1/1182, tanggal 04 Nopember 2025, perihal pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran, jelasnya.
Perwakilan masyarakat setempat, Yusrizal Dahlan (63) memberikan apresiasi kepada Satpol PP Asahan. Tindakan pembongkaran paksa yang dilakukan Satpol PP Asahan ini telah memenuhi unsur dan itu sesuai dengan Perda. Rumah Yusrizal persis bersebelahan dengan Yayasan Maitreyawira Kisaran.
Yusrizal menjelaskan, akses Jalan Gang Setia yang ditembok Yayasan ini hampir 10 bulan lamanya ditutup sejak bulan Maret 2025 kemarin. Dan persoalan ini berjalan selama 2 tahun hingga Rapat Dengan Pendapat (RDP) beberapa kali digelar di DPRD Asahan.
“Hasil RDP saat itu kata dia, Komisi C DPRD Asahan merekomendasikan tembok yang menutupi Gang Setia wajib dibongkar dan akses jalan itu difungsikan kembali seperti semula,” terangnya.
Dia mengungkapkan, akses Jalan Gang Setia ini dahulunya merupakan hibah/wakaf dari orang-orang tua dulu yang tinggal disini. Bahkan, pembangunan Jalan setalah Gang Setia dibangun dari APBD Asahan lewat progam PNPM Pusat, tutupnya.
Kuasa hukum masyarakat Gang Setia, Zulkifli, SH, didampingi rekannya, Dian Marwah, SH dan Lisa Lestari, SH, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemkab Asahan ini sudah tepat dan mendasar.
Dengan dibongkarnya tembok ini kata dia, akses Jalan Gang Setia yang sempat ditutup bisa digunakan kembali dan dapat dilalui masyarakat. Ketegasan ini tentu menunjukkan komitmen Pemkab Asahan dalam penegakan Perda, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, Ok Rasyid mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Asahan atas ketegasannya dalam menegakkan Perda meskipun berbagai rintangan dilalui. Saya berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Asahan, tuturnya.
Semua ini tentunya berkat dukungan dari warga setempat yang menyuarakan dan memperjuangkan jalan umum Gang Setia kembali menjadi aset Pemkab Asahan. Dia berharap agar aset yang belum tercatat ini segera didata dan dicatat sebagai aset milik Pemkab Asahan, ucap Ok panggilan akrabnya.
Pembongkaran paksa tembok yang tidak mengantongi izin PBG dari Dinas PUTR Asahan ini dikawal oleh sejumlah personil Polres Asahan, Kodim 0208/Asahan, Satpol PP Asahan, Kesbangpol Asahan serta masyarakat Gang Setia. (Dolly Simbolon)







