KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Denda Rp 3 Miliar Dijatuhkan 

Jakarta-Intipnews.com:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwaTender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti bersekongkol dalam memenangkan peserta tender tertentu. Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, (26/1).

Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.

Sidang putusan yang berlangsung pada 26 Januari 2026 tersebut, dipimpin oleh Ketua 

Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 

2021 (Terlapor III).

Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan 

dalam proses tender. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis 

Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender 

dimaksud. Pola yang ditemukan termasuk dalam persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Tindakan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling berkaitan. Indikasi itu meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata 

dokumen penawaran. Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan 

Terlapor II.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah 

lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan. Fakta 

persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan, 

melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.

Penilaian tersebut diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor 

II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama. Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana antara para Terlapor dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik dari proses pengadaan.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis 

menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan rekomendasi melalui Ketua 

KPPU kepada beberapa pihak. Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender. Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat 

Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan 

publik, khususnya pada proyek-proyek strategis. Persaingan usaha yang sehat dan 

pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat.Itp.05/ril