Jakarta-Intipnews.com:Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat pembahasan mekanisme Persetujuan Bersama tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Pemerintah Daerah pada Rabu (4/3/2026) di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, ini membahas penguatan mekanisme penetapan LP2B sebagai bagian dari upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah serta menjaga keberlanjutan lahan pertanian strategis.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan tahapan verifikasi dan persetujuan bersama sebelum Kepala Daerah menetapkan SK LP2B. Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas unit kerja untuk memastikan usulan daerah telah sesuai dengan ketentuan dan data spasial yang berlaku.
Dalam arahannya, Suyus menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah strategis harus menjadi prioritas dalam kebijakan tata ruang nasional. Menurutnya, LP2B bukan hanya isu sektoral, tetapi berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan.
“Perlindungan LP2B harus kita pastikan tepat sasaran. Karena itu, sebelum penetapan SK oleh Kepala Daerah, data LBS perlu dikaji dan di cleansing agar tidak terjadi kekeliruan yang berimplikasi pada kebijakan,” tegas Suyus.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, menyampaikan bahwa diperlukan kesepakatan mekanisme dan SOP yang jelas dalam proses penetapan LP2B oleh pemerintah daerah, termasuk tata cara perhitungan persentase LBS serta kriteria sawah yang dilindungi dan yang masih dapat dialihfungsikan secara terbatas.
“Kita perlu memastikan proses verifikasi berjalan komprehensif melalui koordinasi lintas direktorat jenderal, sehingga usulan dari pemerintah daerah yang disetujui benar-benar telah melalui tahapan teknis dan administratif yang memadai,” ujar Chriesty.
Dalam paparan teknis yang disampaikan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, teridentifikasi sejumlah temuan di lapangan, antara lain adanya Lahan Baku Sawah (LBS) yang berstatus kawasan hutan, tidak seluruhnya merupakan sawah murni karena mencakup badan jalan dan permukiman, serta adanya delineasi berbentuk sliver. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme koreksi dan cleansing data sebelum penetapan LP2B dilakukan.
Selain itu, dibahas proporsi 87 persen sawah yang dilindungi dan 13 persen yang dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai ketentuan, termasuk untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, maupun keberlanjutan perizinan yang telah terbit.
Direktorat Jenderal Tata Ruang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan pembangunan yang berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat, Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Tri Wibawa; Penata Ruang Ahli Utama, Abdul Kamarzuki; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; Direktur Penatagunaan Tanah, Muh. Tansri; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald serta pejabat struktural di lingkungan Ditjen Tata Ruang.Itp.BPK/RM/ril







