Hukum  

Satnarkoba Polres Asahan Amankan Sabu Seberat 13 Kilogram

Asahan-Intipnews.com: Satnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan sabu seberat 13 kilogram beserta pelaku. Dimana pelaku merupakan warga Tanjungbalai. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolly Silaban menjelaskan pihaknya telah menangkap inisial Z (33) warga Tanjungbalai bersama barang bukti sebuah tas koper hitam berisikan 12 bungkus sabu yang terletak di dekat rumah Z. Sementara 1 bungkus plastik teh cina warna merah putih ditemukan dari tersangka TYR.

Kapolres bersama unsur Forkopimda mengungkapkan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial Z tinggal di Siporipori Tanjung Balai telah berulang kali bekerja sebagai pengantar narkotika jenis sabu.

Pada Jumat tanggal 26 Juli 2024, tim Satnarkoba Polres Asahan melakukan pengamatan kepada Z, kemudian terlihat seorang laki-laki membawa koper warna hitam di letak di belakang rumah Z. Setelah menemukan target, tim melakukan pengepungan rumah tersebut dan berhasil menangkap Z.

Saat menangkap Z awalnya ditemukan satu buah HP kemudian tim langsung periksa HP tersangka yang ada aplikasi WhatsApp. Ternyata di dalamnya HP terdapat chatingan antara Z dengan inisial P terkait tas koper tersebut. Dari chatingan itu, tim langsung menemukan 1 buah tas koper warna hitam berisi 12 bungkus plastik teh cina dan 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna merah putih dari tersangka TYR.

“Saat diinterogasi dilakukan terhadap Z, barang tersebut adalah milik inisial R yang telah diantar oleh P untuk dikirim ke wilayah Tebing Tinggi,” ucap Kapolres Asahan, Kamis (8/8/2024) saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Kapolres meyebutkan bahwa tersangka ini diduga sudah 2 kali melakukan hal yang sama dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup, terang AKBP Afdhal.

Terpisah, tersangka Z ketika diwawancarai mengaku bahwa dirinya diiming-imingi dengan upah sebesar Rp.5 juta per bungkus dan mengaku pernah berhasil mengantarkan sabu pada tahun 2023 yang lalu dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,”akunya. (Dolly Simbolon)