Labuhanbatu-Intipnews.com: Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria petani berinisial S (47 tahun), dari rumahnya di Dusun IV Sei Palas, Desa Sungai Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (7/8/24) kemarin.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, kepada wartawan Sabtu (10/8/24) memaparkan, petugas mengamankan S karena adanya informasi adanya kegiatan transaksi narkotika yang terkait dengan dirinya.
Tim Opsnal 2 Satres Narkotika yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal, menelusuri informasi itu dan akhirnya mengamankan S beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram serta daun ganja seberat 2,94 gram (foto) yang ditemukan dari ruang tamu rumahnya ketika dilakukan penggeledahan.
Tidak cuma itu, kata Syafruddin, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dalam dalam rumah S yakni satu unit timbangan elektrik, satu sekop yang terbuat dari pipet, dan satu unit handphone merk Oppo warna kuning emas.
“ Ketika diinterogasi, S mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang sering dipanggil Dewa yang juga beralamat di Kecamatan Panai Hilir. Sementara daun ganja diperolehnya dari seorang pria yang tidak dikenal di kawasan Tanjung Sarang Elang” papar Syafruddin.
Berangkat dari pengakuan S, petugas segera melakukan upaya pencarian terhadap Dewa. Namun Dewa tidak dapat ditemukan. (Itp AAT).