Labuhanbatu-Intipnews.com: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus ZH alias Rozab (37), warga Jalan Laksana, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (7/9/24) lalu. Bersamaan dengan itu, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,39 Gram dan uang tunai Rp 564.000.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK,MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, kepada wartawan, Minggu (22/09/24).
Menurut Syafrudin, penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal , berkat adanya informasi dari masyarakat di sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, kata Syafrudin, pria itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M, yang juga berdomisili di Kelurahan Labuhanbilik. Namun, ketika dilakukan pengembangan untuk menangkap M, petugas belum berhasil menemukan keberadaannya.
“Selain sabu-sabu seberat 0,39 Gram danuang tunai Rp 564.000, juga diamankan satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor GTR Supra 150” katanya seraya menambahkan bahwa ZH dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Itp AAT).