Publik  

DPRD Medan Desak Satpol PP Tindak Reklame Ilegal

Medan-Intipnews.com: Komisi 4 DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menertibkan reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Satpol PP diberi tenggan waktu dua minggu untuk mendata semua reklame, baik berizin maupun tidak.

Ketua Komisi 4, Paul Mei Simanjuntak, menekankan pentingnya pendataan ini untuk penertiban reklame yang melanggar aturan. 

“Kami meminta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai Perwal. Dalam waktu dua minggu, semua reklame harus terdata dengan jelas,” katanya, Selasa (7/01/25).

Reklame ilegal dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. Anggota Komisi 4, Edwin Sugesti, menambahkan bahwa pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data.

Edwin juga mengusulkan pemberian stiker resmi pada reklame berizin untuk membedakan dengan reklame ilegal. 

Sementara itu, Rizki Lubis mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mengatasi permasalahan reklame.

Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata semua reklame,” ujarnya.

DPRD Medan berharap hasil pendataan ini bisa menjadi acuan untuk mengambil langkah tegas terhadap reklame ilegal dan menciptakan kota yang lebih tertib dan estetis.Itp.05