Medan-Intipnews.com: Pemko Medan melarang sekolah PGRI menggunakan gedung sekolah negeri, sehingga mengharuskan sekolah tersebut mencari alternatif lain untuk melaksanakan proses belajar mengajar.
Hal ini menyebabkan salah seorang perwakilan PGRI, Riang Sihite, menangis terisak-isak saat memaparkan keluhan mereka di hadapan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan dan Anggota di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (3/2/25).
Riang Sihite menjelaskan bahwa sekolah PGRI telah lama menggunakan gedung sekolah negeri dan telah memberikan kontribusi besar bagi pendidikan di Medan.
Namun, Pemko Medan tiba-tiba melarang mereka menggunakan gedung tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
Menurut Riang, keputusan Pemko Medan ini sangat menyulitkan sekolah PGRI karena mereka tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk membangun gedung sendiri.
Selain itu, sekolah PGRI juga telah memberikan bantuan kepada anak-anak kurang mampu dan yatim piatu, sehingga keputusan Pemko Medan ini dapat berdampak negatif bagi mereka.
Komisi II DPRD Medan telah mendengarkan keluhan dari pihak PGRI dan berjanji untuk mempertimbangkan masalah ini.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung, mengaku terharu atas pemaparan pihak PGRI dan berjanji untuk mempertimbangkan masalah ini
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Iswanda Ramli, menyatakan bahwa Komisi II DPRD Medan akan memprioritaskan masa depan anak didik dan tidak akan membiarkan pengusiran sekolah PGRI sebelum ada solusi yang terbaik.Itp05