Medan-Intipnews.com: Komisi 3 DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di delapan tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, dan spa di Kota Medan, Senin (3/2/2025).
Tujuan sidak ini adalah untuk memastikan apakah tempat-tempat hiburan tersebut konsisten membayar pajak
Menurut Ketua Komisi 3, Salomo Pardede, sidak ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi 3 akan mendorong dunia usaha untuk terbuka dan jujur dalam pembayaran pajak.
Namun, terdapat dua tempat hiburan malam yang tidak disertakan dalam jadwal sidak, yaitu D’R di Jalan Gagak Hitam dan KK di Jalan Gajah Mada.
Salomo enggan membicarakan alasan di balik keputusan ini, hanya menyebutkan bahwa ada keterikatan partai dengan salah satu tempat hiburan tersebut.
Sidak ini tidak melibatkan wartawan, dan Salomo menyatakan bahwa sidak akan berlanjut untuk memastikan bahwa semua tempat hiburan di Kota Medan mematuhi kewajiban pajaknya.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, juga meminta laporan tentang sidak yang dilakukan oleh Komisi 3 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Selain itu sebut Wong, perlu juga mempertimbangkan kehadiran media dalam pelaksanaan sidak, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi yang akurat dan terkini.Itp05