Publik  

Anggota DPRD Kota Medan Johannes H Hutagalung: Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Kota Medan untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Oplus_131072

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD kota Medan dari Fraksi PDIP Johannes H Hutagalung, S.Sos mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (22/3/25). 

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang benar dan terkini.

Johannes H Hutagalung, S.Sos, menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang masih belum memahami tentang administrasi kependudukan, sehingga menyebabkan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK,  Akte Lahir dan Kartu Indentitas Anak.

Johannes berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami tentang administrasi kependudukan dan dapat mengurus dokumen-dokumen penting dengan lebih mudah dan cepat.

Selanjutnya Johannes menyebutkan, Perda ini terdiri dari 14 Bab dan 121 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, instansi pelaksana, jenis layanan administrasi kependudukan, dan lain-lain.

Dengan adanya pelaksanaan Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan, dan memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang terjadi atas penduduk Indonesia.

Dalam sosialisasi ini, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, juga hadir untuk menjelaskan tentang persyaratan dan cara mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat yang hadir juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan meminta klarifikasi tentang hal-hal yang belum dipahami.

Perwakilan dari Dinas Kependudukan (Disdukcapil) Kota Medan menghimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan yang belum lengkap atau belum memiliki barcode. Himbauan ini dilakukan dalam rangka memperbarui data kependudukan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Masyarakat dihimbau untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut di kantor lurah setempat atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Iskandar Muda.Itp05