Publik  

Afif Abdillah SE Sosialisasi Perda Kesehatan Kota Medan: Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan untuk Akses Kesehatan yang Lebih Baik

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Ke IV Tahun 2025, No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (13/4/2025) di Jalan Perak Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area.

Dalam sosialisasi tersebut, Afif Abdillah menyampaikan bahwa Kota Medan telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), yang menjamin kesehatan bagi masyarakat Kota Medan yang terdata.

Namun, Afif menemukan kasus warga yang kurang tertib dalam administrasi kependudukan, sehingga mengalami kesulitan dalam mengajukan UHC.

Oleh karena itu, Afif mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan, seperti memasukkan anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. 

Diakhir acara Afif juga menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, melalui stafnya atau akun Instagram pribadinya.Itp05